Kamis, 05 November 2009

Keadaan Koperasi di Indonesia

Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit.
Meski banyak koperasi dalam posisikuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangattergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasisimpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisamemaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil
(BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka
sedang mengadakan perubahan
Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bankbank
lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani
sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya
memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur
biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil
sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus
mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para
penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya
mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu
propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun
lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang
dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari
studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan
mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin
serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang
diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang
6
up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih
terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito
hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal
saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang
lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu
mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang
lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara
efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada
koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai
jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai
hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan
penegakkan hukum.”

1 komentar:

Acid mengatakan...

Wah...blognya keren juga nih....kamu anak gundar yah ? blog kamu udah di daftarin lomba blog bulanan di Gunadarma ? kalo belum, cepetan daftar di Studentsite. Syaratnya gampang ko, coba kamu cek di TULISAN INI untuk informasi lebih lanjut. Silahkan gunakan Yahoo Pingbox yang ada pada sebelah kanan situs tersebut untuk bertanya hal - hal seputar blog.

sekedar mengingatkan kembali, URL yang kamu kirimkan pada saat akan Submit Tugas melalui studentsite, adalah URL dari tulisan tugas tersebut. Bukan URL dari homesite blog kamu.

misalnya, tulisan ini adalah tugas, maka URL yang diisikan adalah :

http://private-enk.blogspot.com/2009/11/keadaan-koperasi-di-indonesia.html

kemudian isikan Judul sesuai dengan judul tugas yang diberikan, sedangkan matauliah, diisikan dengan nama matakuliah softskills-nya.

Follow Back yach.. ;)

BAPSI

Posting Komentar