Senin, 03 Oktober 2011

Persoalan Agen Inspeksi Kian Kusut (Tugas Softskill)

Analisis saya, kasus dari artikel tersebut melanggar beberapa prinsip akutansi.
seperti prinsip tanggung jawab profesi, kepentingan publik, dan perilaku profesional.
seharusnya pemerintah tegas dalam membuat kebijakan, agar masalah kargo ini, tidak semakin ruwet, menggangu dan merugikan banyak pihak
Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi dan money laundering dengan terdakwa Gayus Tambunan kembali digelar di pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi. Terungkap dari salah seorang saksi, Gayus menginvestasikan uang hasil korupsi untuk membeli beberapa saham, salah satunya saham perusahaan Grup Bakrie.

Hal ini terungkap dari kesaksian General Manager e-Trading Securities, Arishandi Indro Dwisatyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011).

Arishandi mengungkapkan, Gayus tercatat sebagai salah satu nasabah yang memiliki rekening efek atau rekening saham di PT e-Trading Securities. Gayus tercatat sebagai nasabah sejak Januari 2010 silam.

"Saudara Gayus menjadi salah satu nasabah kami. Menurut data, mulai 20 Januari 2010, itu tanggal pembukaan rekening atas nama saudara Gayus sendiri," ujar Arishandi.

Dijelaskan dia, secara keseluruhan Gayus menginvestasikan uang sebesar Rp 7,85 miliar dalam perusahaan perantara pedagang efek atau jual beli saham tersebut. Uang tersebut disetorkan oleh Gayus dalam 8 tahap dalam rentang waktu Januari 2010 hingga Maret 2010.

"Total Rp 7.850.000.000," ucap Arishandi.

Uang investasi Gayus tersebut, menurut Arishandi sudah digunakan sebagian untuk transaksi jual-beli saham. Dan yang paling besar nilainya sekitar Rp 3,5 miliar digunakan untuk membeli saham perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Bakrie Sumatera Plantation atau kode sahamnya UNSP.

"Sudah ditransaksikan untuk jual-beli saham Rp 6 miliar. Posisi terakhir per 30 September, Jumat kemarin, dalam portfolio kemarin ada satu kode saham UNSP, Bakrie Plantation," ungkapnya.

"Rp 3,428 miliar, dengan harga per Jumat (30/9) kemarin," imbuh Arishandi.

Setelah digunakan untuk transaksi jual beli saham tersebut, tersisa uang sebesar Rp 112,6 juta dalam rekening efek milik Gayus di PT e-Trading Securities.

"Dalam rekening ada dana sebesar Rp 112.623.630. Statusnya masih aktif, tapi diblokir dalam rekening atas permintaan polisi. Yang diblokir rekening di perusahaan kami, rekening yang bersangkutan diminta dinonaktifkan. Dalam rekening efek tersebut terdapat saham dan dana," jelasnya.

Selain Gayus, Arishandi mengungkapkan bahwa Milana Anggraeni yang merupakan istri Gayus juga memiliki rekening efek di PT e-Trading Securities. Milana diketahui membuka rekening lebih awal dari Gayus, yakni pada 2 September 2009.

Menurut Arsihandi, Milana menginvestasikan uang sebesar Rp 3,706 miliar dalam perusahaan tersebut. Uang tersebut disetorkan dalam 13 tahap dalam rentang waktu September 2009 hingga Januari 2010. Namun, Milana kembali menarik uang investasinya pada Januari-Februari 2010 sebanyak 6 kali transaksi dengan total Rp 2,81 miliar.

"Total Rp 3.706.600.000," tuturnya.

"Untuk posisi terakhir per 30 September 2011 rekening atas nama Milana Anggraeni, masih ada Rp 100 ribu dan saham Mobile-8 Telecom, Fren, senilai Rp 50 juta rupiah, jumlahnya 100 ribu lembar," tandas Arishandi


ANALISIS:

Analisis saya, kasus yang menimpa gayus melanggar prinsip tanggung jawab profesi, prinsip integritas, prinsip obyektifitas dan perilaku profesional.
karna gayus yg notabenya adalah aparat atau abdi negara, tidak melaksanakan amanah dan pekerjaanya secara baik, malah merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia dengan berbagai macam pelanggaran dan kasus yang dilakukanya, khususnya kasus yg terakhir ini, pencucian atau money laundring dri dana yg di korupsinya